Pewarta: frans ganyang Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Diduga ada skandal gelap yang terstruktur, terorganisir, sistematis dan masif di tubuh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melibatkan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terkesan kebal hukum. Disinyalir korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana bos libatkan okum k3s tingkat kecamatan akan segera terkuak. Berdasarkan laporan
Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Bogor kembali menetapkan 6 tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar."Kami telah menangani dana bos tahun 2017-2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis 23/7/2020 tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. "6 ketua K3S itu atas nama BS, GN, DD, SB, DD, WH. Ada yang aktif sebagai PNS kepala sekolah juga ada yang sudah pensiun," ucap menjelaskan, 6 ketua K3S yang kini ditahan diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya."Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin JRR,red. Mereka kerjasama itu. Disitu komunikasi dengan tersangka sebelumnya terjadi. Kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 milyar sekian itu," papar kata Bambang, pengelolaan dana BOS seperti itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan dewan guru. Sementara dalam perkara ini, dana BOS tersebut dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak Komite Sekolah."Seharusnya pengelolaan dana BOS untuk 8 kegiatan tadi dilakukan oleh komite sekolah dan dewan guru, tetapi malah dikelola oleh K3S. Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara," sebut melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS diberitakan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan kontraktor berinisial JRR sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 17,189 diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan dan penggandaan kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor."Pada hari ini tanggal 13 juli 2020, kami beserta tim penyidik pidsus Pidana Khusus telah menetapkan tersangka bernama JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna kepada wartawan, Senin 13/7/2020 petang."Kami selaku tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga pada sore ini kita menetapkan tersangka atasnama JRR selaku kontraktor," ujarnya. mso/mso
Rumpin - Warga Kampung Ciapus Kebon Cau RT 3 dan RT 4 RW 8 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin saat ini sudah bisa tersenyum gembira. Pasalnya, di lokasi dua kampung yang berada di pelosok itu, telah berdiri bangunan gedung sekolah permanen untuk ratusan anak - anak usia sekolah dasar. Gedung sekolah tersebut terdiri dari []
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi.
DitambahkanBambang, ke 6 tersangka yang kini ditahan, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di 6 Kecamatan se-Kota Bogor. Dari ke 6 orang tersangka ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. Adapun inisial dari ke 6 Ketua K3S ini adalah BS, GN, DD, SB, DD
Laporan Wartawan Naufal Fauzy BOGOR TENGAH - Anies Baswedan menghadiri acara halal bihalal DPD PKS Kota Bogor, di Gor Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 11/6/2023 Pantauan Anies Baswedan tiba di lokasi acara sekitar pukul WIB. Anies tampak hadir sambil mengenakan peci hitam, kemeja koko putih dan celana hitam. Kedatangan Anies Baswedan pun langsung disambut massa beratribut PKS yang sudah menunggu kedatangannya. Massa warga yang kebanyakan emak-emak ini langsung meneriakan kata 'Presiden' berkali-kali ketika Anies Baswedan turun dari mobilnya. Kedatangan Anies Baswedan ini juga terpantau disambut oleh sejumlah tokoh yang memakai pakaian beratribut PKS. Anies Baswedan terpantau diajak memasuki sebuah ruangan kemudian melakukan pertemuan secara tertutup. Ruangan pertemuan tertutup ini terpisah dengan gedung indoor gor pajajaran lokasi acara halal bihalal digelar. Baca juga Demokrat Ngotot Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan, Padahal Masuk ke Radar Cawapres Ganjar Ruang gor indoor Pajajaran sendiri terpantau sudah dipenuhi para warga kader PKS. Acara di gor ini sendiri terpantau sudah dihadiri lebih dulu oleh Ketua DPD PKS Kota Bogor, Wali Kota Bogor dan sejumlah Ketua DPC partai lainnya yang diundang dalam acara ini.
BogorPolitan- Kota Bogor, Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja (K3S) pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan ASN. ITjZET.
  • z98en0u3dn.pages.dev/983
  • z98en0u3dn.pages.dev/537
  • z98en0u3dn.pages.dev/73
  • z98en0u3dn.pages.dev/66
  • z98en0u3dn.pages.dev/304
  • z98en0u3dn.pages.dev/708
  • z98en0u3dn.pages.dev/785
  • z98en0u3dn.pages.dev/427
  • ketua k3s kota bogor