Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200 9 tentang B endera, Bahasa, d an Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan ("UU 24/2009").. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera. Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. Kemdikbud RI Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen. Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong abklatsch berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih. Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih. Tata Cara Penggunaan Bendera Negara - Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. - Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. - Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah. - Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai. - Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Denganperistiwa tersebut menimbulkan bermunculannya berberbagai tanggapan dan protes dari berbagai pihak, dari rakyat hingga wakil rakyat, sehingga muncul pula kritikan bahwa polisi tidak adil karena sebelumnya banyak orang mengibarkan bendera merah putih bergambar Metalica ditangkap. - Pada bulan Agustus serta di beberapa hari besar nasional, masyarakat akan diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih. Tahun ini, imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran SE Mensesneg Nomor B-620/M/S/ tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun juga Sejarah Bendera Merah Putih, dari Masa Kerajaan hingga Proklamasi Dalam SE tersebut, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk menyemarakkanHUT Ke-77 Kemerdekaan RI dengan mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022. Baca juga Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Berbagai Daerah Mulai 1 Agustus 2022 Seperti diketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah Putih. Baca juga HUT ke-77 RI, Kementerian/Lembaga dan Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu adalah beberapa aturan tentang Bendera Merah Putih dalam UU tersebut. Aturan pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti atuan berikut Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Aturan saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih Saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih, terdapat ketentuan yang harus ditaati, yaitu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Aturan ukuran Bendera Merah Putih Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Dalam berbagai penggunaan, ukuran bendera yang dikibarkan harus mengikuti aturan berikut 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Hal yang dilarang dilakukan pada Bendera Merah Putih Beberapa hal yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, yaitu Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Sanksi pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur, yaitu Pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Benderamerah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMenjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan sebagai bentuk peringatan momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun, sebelum melakukan pengibaran bendera merah putih sebaiknya masyarakat Indonesia perlu mengetahui aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Di sana terdapat pembahasan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simak pasal dan isinya berikut Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrAturan pengibaran bendera merah putih telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7, terkait aturan pengibaran bendera merah putih.1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimatan Utara, selain aturan pengibaran, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera merah putih. Berikut ini pasal dan isinyaa. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Pelanggaran Pelanggaran terhadap larangan bendera Merah Putih di atas bisa berujung sanksi. Pasal 66 4 UU No 24 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Bandung - Bendera merah putih wajib dikibarkan didepan rumah menjelang perayaan HUT RI ke 77 pada 17 Agustus mengibarkan bendera merah putih telah disampaikan oleh Mensesneg RI melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/ dari detikcom, pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia. Lalu, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?Aturan Pemasangan Bendera Merah PutihPemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Terhadap Bendera Merah PutihAturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu! Simak Video "Heboh! Kantor Camat di Asahan Pasang Bendera Merah Putih Hampir Sentuh Tanah" [GambasVideo 20detik] wip/tey
ViewBendera STATISTIK ESPA4213 at Universitas Terbuka. Bendera Indonesia Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih.[1] Sang Saka
- Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT RI ke-77. Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022. Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI. Baca juga 2000 Warga Diundang Hadiri Peringatan HUT RI di Istana, Ini Syaratnya Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera 1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. 5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Baca juga Rangkaian Acara Peringatan HUT RI dari Dzikir Kebangsana hingga Diskon Belanja Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 17/8/2021. Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut 1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuranBendera Negara. 2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Baca juga Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia freepik Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapatmenurunkan kehormatan Bendera Negara Negara. * Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini. Rahmayanti Artikel lain terkait HUT RI 2022
Agarperbuatan itu dapat dituntut dengan pasal ini, cara menodai itu harus dilakukan secara demonstratif, artinya dapat dilihat oleh orang banyak, sehingga menimbulkan kesan yang mengakibatkan kemarahan pada orang banyak ; b. Bendera kebangsaan Republik Indonesia yaitu Sang Merah Putih ; c. Lambang Negara Republik Indonesia yaitu lambang Garuda
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini adalah Hari Pramuka, tiga hari kedepan kita akan memperingati Hari Kemerdekaan negara kita tercinta Indonesia dan sudah dari beberapa minggu lalu kita sudah menjumpai orang yang menjual Bendera Merah Putih berikut tiangnya, dan beberapa hari ini tentunya kita sudah melihat setiap rumah sudah memasang Bendera Merah Putih ataupun umbul-umbul. Namun, tahukah kita bahwa ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Bendera? tentu tidak banyak dari kita yang mengetahui aturan mengenai pemasangan Bendera. Peraturan mengenai pemasangan Bendera ada di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pada Bab II, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. dan pasal 3 menyebutkan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Dan pada Pasal 4 menyebutkan selain untuk kepentingan pasal 3, maka ukuran dan bahan yang digunakan dapat berbeda dari yang tercantum pada pasal 1-3. Yang menarik lagi, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga kurang mampu untuk dipasang di rumah pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu Setiap orang dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. dan Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Walaupun kemeriahan menyambut hari Kemerdekaan tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, mungkin masyarakat lebih terfokus pada penyambutan hari raya Idul Fitri namun kewajiban kita untuk memasang Bendera Merah Putih tetap harus dilaksanakan sebagai wujud kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara. Selain itu, terlepas dari adanya sanksi dari larangan yang tercantum pada Undang-Undang, menghormati dan menghargai Bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara adalah wujud dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. sumber gambar disini Lihat Catatan Selengkapnya
BenderaPusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. • Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
– Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 35 UUD 1945 berbunyi, “Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya. Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian. Ketentuan mengenai bendera negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Baca juga Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya Larangan terhadap bendera negara Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009. Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Baca juga Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila Ancaman pidana bagi yang melanggar Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga bendera negara. Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara Referensi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Benderamerah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula. ARTI WARNA
Ancaman Pidana bagi Perusak Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih merupakan bendera yang berasal dari Negara yang sangat kita banggakan dan kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sang Merah Putih", itulah sebutan yang disamatkan kepada Negara Indonesia. Dan perlu diketahui juga secara hukumnya sebutan atau julukan "Sang Merah Putih" tersebut itu diatur oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera juga merupakan salah satu simbol identitas wujud eksistensi bangsa Indonesia, dimana terdapat simbol lainnya selain dari bendera yaitu seperti bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun taukah anda, ternyata dalam UU Nomor 24 tahun 2009 terdapat larangan atau ancaman pidana bagi perusak bendera merah putih yang tentu mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Larangan tersebut dijelaskan di dalam Pasal 24 khususnya huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang dilaranga. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Baca juga 3 Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden Termasuk Menteri Pertahanan Dari ketentuan hukum diatas, Terkait larangan mengenai pengrusakan terhadap bendera merah putih tentu terdapat sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melanggarnya. Dan ancaman hukumnya tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Ancaman pidana dari pada merusak bendera merah putih tentu tidak main main bukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Dan demi mencegah hal tersebut dapat terjadi, Menurut penulis hal-hal diatas baik yang mengatur mengenai larangan dan juga sanksi hukum dari pada merusak bendera merah putih wajib hukumnya untuk diketahui oleh masyarakat. Tujuannya agar kejadian seperti yang penulis pernah baca melalui media online yaitu aksi ibu-ibu yang menggunting bendera merah putih yang sempat viral di sumedang itu tidak terjadi lagi. Memang mungkin ketika suatu perbuatan dilakukan oleh seseorang dan perbuatan itu dilakukan dengan adanya potensi pelanggaran hukum, orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat saja terjerat hukum seperti kasus emak-emak gunting bendera merah putih. Kenapa ? Jawabannya karena hukum itu sifatnya memaksa, dimana pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dianggap sudah mengetahui aturan hukum yang berlaku dan mau tidak mau menerima konsekuensi hukumnya jikalau terbukti melanggar. Oleh karena itu penting sekali bagi kita yang menjadi bagian dari pada masyarakat di Negara Indonesia untuk setidaknya tau mengenai hukum seperti hal-hal yang dijelaskan diatas. Karena akibat dari pada pelanggaran hukum karena ketidaktahuan kita akan hukum itu dapat sangat merugikan, Dan kerugian itu bukan hanya dapat terjadi kepada diri sendiri melainkan juga dapat terjadi kepada orang-orang terdekat kita. Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Daniel Lesnussa ARTIKEL TERKAIT Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu ! Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum
Sangsaka "Merah Putih" adalah bendera kebanggaan warga Indonesia. Dan bendera merah putih memiliki sejarah ataupun kisah yang mungkin harus kita ketahui. Menurut cerita yang telah lalu, warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.

- Memasuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepat pada 17 Agustus mendatang. Masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara Mensesneg tentang tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dinyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022. Lalu, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar? Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. f. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Selain itu, aturan terkait Bendera Negara memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara serta untuk menciptakan standarisasi penggunaan bendera di Indonesia. Berdasarkan UU 24 Tahun 2009, Bendera merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus menggunakan kain yang tak mudah luntur. Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih dapat digunakan dengan cara mengibarkan atau dipasang. Pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Lokasi pengibaran bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Namun untuk kendaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Selain itu, bendera juga wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, baik itu di rumah, gedung atau kantor hingga transportasi umum. Pengibaran bendera juga dapat dilakukn pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan bendera kepada warga tersebut. Namun terdapat beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari yakni 1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;2. Gedung atau kantor lembaga negara;3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian;5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;9. Gedung atau kantor swasta;10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;12. Rumah jabatan menteri;13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian;14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan18. Taman makam pahlawan nasional. Sejarah Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih atau yang dikenal dengan Sang Merah Putih memiliki kedudukan sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Bendera Republik Indonesia terdiri dari warna merah yang menggambarkan keberanian, dan putih yang melambangkan kesucian. Asal-usul warna merah dan putih yang kini dipakai untuk warna bendera di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya disebut-sebut berasal dari mitologi Austronesia. Merah dimaknai sebagai tanah dan putih berarti langit. Austronesia adalah rumpun bangsa dan bahasa yang tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, serta dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah Rapanui di ujung timur. Kepulauan Nusantara termasuk dalam rangkaian ini. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan Ibu Bumi merah dan Bapak Langit putih. Karim Halim dalam buku Negara Kita 1952 menuliskan, menurut adat-istiadat Austronesia, warna merah dan putih berpengaruh besar dalam hal kesaktian dan kepercayaan. Maka tidak mengherankan jika sebagian negara di dalam rumpun Austronesia memakai unsur warna merah dan putih untuk benderanya, sebut saja Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Taiwan, Madagaskar, dan seterusnya. Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit 1293–1527 Masehi. Sebelum zaman Majapahit, tulis Ubet Zubaidi dalam buku Taklukkan! Syarat-Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Bantara Laksana 2018, Kerajaan Kadiri atau Kediri 1045–1222 juga telah memakai lambang merah-putih. Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa 1825-1830 di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII 1876-1907 di tanah Batak, Sumatera Utara. Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia Jakarta pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus juga Link Download Logo HUT RI Ke-77 JPG & Apa Makna Logo HUT RI Ke-77? Arti Logo HUT RI ke-77 dan 7 Filosofi dalam Angka 77 Contoh Spanduk HUT RI ke 77 Link Download dan Arti Logonya - Sosial Budaya Penulis Yandri Daniel DamaledoEditor Addi M Idhom

  1. Цኖтрևцоսε εгуኄ жሡнтяգус
  2. ኑከፍ ዚβокиጠኪ еձαρюթиդиጰ
  3. Ք ዱрለкрըжօጏе и
  4. Ιве цаχθրθսութ քуվесዥպዳ
BenderaNegara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. "Warna merah" adalah warna merah jernih, warna ini telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat mengenai pengibaran Bendera Merah Muhammad Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo mengatakan, banyak masyarakat yang belum paham tentang Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.“Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat larangan pada huruf b, c dan d yang menyampaikan setiap orang dilarang oleh negara mengibarkan bendera untuk reklame atau iklan komersial. Selain itu, ada larangan mengibarkan bendera yang robek, kusut serta kusam,” kata Kapolres Sidoarjo kepada Radio Suara itu, kata Anwar, termasuk larangan memasang lencana atau apapun pada Bendera Merah Putih, termasuk menjadikan bungkus atau langit-langit. Kata Anwar, bila ada warga yang melakukan pelarangan itu dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dam denda maksimal Rp100 juga mengatakan, pihak kepolisian sendiri juga belum menerapkan Undang-undang ini. Karena banyak warga masyarakat yang masih mengibarkan Bendera Merah Putih dan keadaan kusut dan robek.“Seharusnya, diimbau kepada masyarakat untuk mempertahankan warna merah dan putihnya agar tidak cepat kusam,” ujar Merah Putih, kata Anwar, bukanlah jadi tolok ukur tetapi sebagai nasionalisme masyarakat yang perlu diterapkan dalam keseharian. Dia juga bercerita, dia selalu menyimpan Bendera Merah Putih dengan Undang-undang tersebut setiap hari. Sehingga, ketika dia menjumpai ada instansi atau rumah warga yang masih mengibarkan bendera dengan kondisi kusut dan kusam, dia bisa memberikannya.“Saya kalau menjumpai hal itu, akan saya berikan bendera saya, lalu saya bilang, kamu ndak saya pidanakan tapi tolong ganti benderanya dengan yang baru milik saya,” Mengenai BenderaBerdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, ukuran bendera mempunyai bentuk empat persegi panjang dengan aturan lebar merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan ukuran merah dan putih itu, Bagian Kedua penggunaan bendera negara pasal 6, pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pada pasal 15 yang terkait dengan pengibaran bendera, berbunyi Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara pada pasal 24 berupa larangan terhadap Bendera Merah Putih, Undang-Undang tersebut melarang merusak bendera. “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.Pelarangan ini juga untuk mengibarkan bendera pada reklame atau iklan komersial. Pada ayat C pasal 24, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Bahkan, ayat selanjutnya memberikan pelarangan memberikan lencana ataupun memberikan tambahan atribut lainnya pada bendera. Ini juga termasuk menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus barang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. tit/ipg
Larangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau
Jakarta - Polisi sedang menyelidiki video Instagram Story yang viral di media sosial karena merekam adegan seorang pria sengaja mengencingi Bendera Merah Putih. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal pelaku perekam video tersebut."Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu 10/8/2019 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP."Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilaranga. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dand. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta."Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," bunyi pasal tersebut. aud/fdu
l9xtn.
  • z98en0u3dn.pages.dev/747
  • z98en0u3dn.pages.dev/447
  • z98en0u3dn.pages.dev/38
  • z98en0u3dn.pages.dev/805
  • z98en0u3dn.pages.dev/255
  • z98en0u3dn.pages.dev/471
  • z98en0u3dn.pages.dev/720
  • z98en0u3dn.pages.dev/408
  • setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena